Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Guspardi: Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Dibawa ke Ranah Hukum, Bukan Wilayah Politik

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana yang disuarakan capres 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan hak angket di DPR RI adalah sesuatu yang tidak tepat.

Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” ucap Guspardi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Guspardi, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, tutur Guspardi, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok ujug-ujug hak angket, ada apa,” ujar Politisi PAN itu.

Guspardi menegaskan sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, pihaknya tetap menghormati pandangan Ganjar tersebut dan tidak mempersoalkan usulan penggunaan hak angket, karena ini baru wacana.

“Namun, yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang. Yaitu ke Bawaslu atau ke MK,” kata Guspardi.

“Jadi jangan pula memframing, persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu dipahami bahwa DPR itu di isi oleh fraksi dari berbagai partai politik,” tambah Anggota Baleg DPR RI ini.

Sementara itu, lanjut Guspardi, untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR RI.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” ungkap Guspardi.

Oleh karena itu, imbau Guspardi, agar wacana ini tidak sia-sia, sebaiknya pengguliran hak angket tidak perlu dilanjutkan.

“Karena, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. Artinya hak angket tidak gampang direalisasikan,” jelas Guspardi.

Apalagi, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, KPU sebagai penyelengara pemilu belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi.

“Pasalnya, proses rekapitulasi suara masih sedang berproses. Langkah paling tepat perihal dugaan kecurangan pemilu disampaikan kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya diberitakan, usulan pembentukan panitia hak angket ini sebelumnya diungkapkan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dirinya mengaku mendapat banyak laporan soal dugaan kecurangan pemilu.

Namun begitu, Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR RI. Ganjar berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket dan interpelasi. (Daniel)

Tinggalkan Balasan