BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Dukung Kejaksaan ”Gebuk” Perusahaan Bandel

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara merapatkan barisan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sinergi tersebut bertujuan untuk penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja atau badan usaha atas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Salah satu langkah dari kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini terkait dengan rencana gugatan sederhana terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan.
Menurut Ivan, gugatan ke pengadilan tersebut merupakan tindakan lebih lanjut setelah perusahaan penunggak iuran mengabaikan serangkaian peringatan dan tindakan sebelumnya. Penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha tersebut diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Kemudian penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negera (JPN).
Pihak kejaksaan menindaklanjutinya dengan memanggil perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar tunggakan iuran. ”Tetapi jika perusahaan sama sekali tidak merespons maka dilakukan tahapan berikutnya yaitu, JPN mengajukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang menunggak iuran,” ungkap Ivan.
Gugatan sederhana tersebut merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar perusahaan membayar tunggakan. Jika tidak dilakukan, maka perusahaan terancam mendapatkan sanksi hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Ivan menegaskan, upaya tersebut demi memperjuangkah hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari program Jamsostek setiap saat. Sebab, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat perlindungan dapat tertunda atau bahkan tidak berlaku jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran. ”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun tidak dapat dilayani oleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja gara-gara perusahaan menunggak iuran. Kalau ini terjadi maka perusahaan benar-benar dalam masalah yang serius, karena dapat digugat oleh para pihak bahkan terancam dengan gugatan pidana,” tegas Ivan. (Dani)

Tinggalkan Balasan