JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada November pada 2024 mendatang.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/3/2024).
Guspardi menyebut, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Adapun RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, DPR RI mengusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.
“Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.
Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ungkap Guspardi, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
”Saya kira pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” tutur Anggota Baleg DPR RI itu.
Meskipun demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Selain itu, tambah Legislatif asal Dapil Sumbar 2 ini, agenda-agenda ke depan sudah seharusnya dihadapi.
“Mereka juga sudah buat Peraturan KPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami. Jadi silakan dilanjutkan,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)