JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota F-PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah mendukung digulirkannya Hak Angket DPR RI terkait banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan tingginya harga beras di pasaran.
“Jadi saya kira bagus kalau misalnya ada usulan agar kita juga punya angket yang ada kaitannya dengan beras atau isu tentang panganlah secara umum karena kita berada di titik yang sangat rawan dan mengalami krisis soal ini,” kata Luluk kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Luluk menganggap, Hak Angket merupakan hak yang dimiliki setiap anggota DPR RI untuk menyelidiki dan mengklarifikasi berbagai hal khususnya kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Jadi angket itu apapun judulnya untuk kepentingan apa, itu adalah hak konstitusional bagi semua anggota DPR, dan ini merupakan satu mekanisme yang secara konstitusional memang itu juga dijamin oleh undang-undang, bisa dilakukan oleh anggota DPR,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Menurut Luluk, sudah waktunya DPR RI melakukan langkah-langkah politik, karena memang pengajuan Hak Angket merupakan kerja politik.
“Kalau kaitannya dengan hukum kan ada di sebelah, dan persoalan teknis juga sudah ada yang mengurus, namun kaitannya dengan DPR sebagai lembaga politik dan secara konstitusional itu dijamin maka kita perlu untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan yang terkait dengan kecurangan, abuse of power, atau kemudian hal-hal lain dari mulai proses sampai kemudian pelaksanaan pemilu sampai kemungkinan juga hasil pemilu dan hal-hal yang terkait dengan ini, sehingga biar semuanya titik terang,” papar Luluk.
Luluk menjelaskan, pengajuan Hak Angket bukan wewenang fraksi, namun diusulkan dari para individu anggota DPR RI minimal sejumlah 25 orang, namun harus dari lintas fraksi.
“Karena memang ini bukan usulan fraksi, jadi spontanitas dari individu-individu di DPR boleh saja,” ucap Luluk.
Luluk optimistis setelah 3 orang sekjen dari 3 parpol yakni NasDem, PKS, dan PKB bertemu untuk merespon harapan publik terhadap pengajuan Hak Angket.
“Mereka sudah punya komitmen, jadi hanya tinggal menunggu waktunya saja. Jadi kita harapkan seminggu atau maksimal dua minggu ke depan, kita sudah bisa progres secara official bersurat kepada DPR karena memang belum dimulai,” tutur Ketua DPP PKB ini.
Namun, Luluk menyadari pengajuan Hak Angket ini ada prosedur dan mekanismenya, sebagaimana hal-hal lainnya yang berlaku di DPR RI.
“Jadi harus kita sampaikan lalu kemudian surat ini juga mesti dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan nanti baru akan dilaporkan lebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan, baru setelah itu dibentuk apakah ini apakah dibentuk pansus ataukah yang lainnya,” tukas Luluk.
Lebih lanjut, Legislator asal Dapil Jateng 4 ini berharap dengan diajukannya Hak Angket DPR RI ini dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan demokrasi.
“Itu yang paling penting, karena apa, saya selalu mengulang, ini bukan pemilu terakhir kita harus selalu menuju kepada kualitas pemilu, demokrasi yang jauh lebih bermakna, demokrasi yang sehat, kan itu artinya memegang teguh prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bertanggung jawab dan menempatkan etika, moral, itu syarat. Karena kalau tidak kita akan amburadul juga,” jelas Luluk.
“Kalau kita tidak melakukan hak angket, atau perbaikan-perbaikan secara sistemik juga ini dilakukan, Saya khawatir kita akan mengalami kemunduran demokrasi,” pungkas Luluk Nur Hamidah. (Daniel)