Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Mulyanto Pastikan DPR akan Panggil Menteri Bahlil Terkait IUP

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menindaklanjuti informasi dugaan penyelahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali IUP (izin usaha pertambangan) Komisi VII DPR RI telah mengagendakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kepada para wartawan, Rabu (6/3/2024).

Mulyanto menyatakan, Komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas tersebut.

“Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini,” kata Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto menceritakan beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan, ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan.

Info yang diterima, ungkap Mulyanto, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit.

“Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan. Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini,” sesal Mulyanto.

Untuk diketahui sesuai Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 119, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Sedang dalam Pasal 122, ayat
(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

“Ini kan jelas, menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi,” tukas Anggota Baleg DPR RI ini.

Karenanya, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini, kasus tersebut harus diperjelas karena fungsi pengawasan DPR RI adalah upaya agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislatif dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai.

“Kita ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” tandas Mulyanto. (Daniel)

Tinggalkan Balasan