Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Oknum Pendeta Dilaporkan ke Komnas Perempuan, Korban Anak di Bawah Umur

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas tak pernah hilang. Catatan kekerasan tersebut dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada tahun 2017 berjumlah 76 persen. Laporan tersebut dirilis pada 7 Maret 2018 silam.

Rinciannya adalah kekerasan seksual Pencabulan berjumlah 911 kasus, pelecehan seksual 704 kasus dan perkosaan 699 kasus. Sementara persetubuhan sebanyak 343 kasus.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Komnas Perempuan adalah kekerasan seksual oleh seorang oknum Pendeta dengan korbannya seorang remaja putri berinisial AMR (21). Korban mengadu ke Komnas Perempuan pada 2 November 2017 silam. Korban diduga diperkosa oleh seorang oknum Pendeta berinisial GS (33).

Dalam catatan Komnas Perempuan, kejadian tersebut pertama kali saat korban masih berusia 15 tahun dengan dalih AMR adalah pacar terduga pelaku. Selama empat setengah tahun pacaran dengan pelaku, AMR mengetahui telah banyak perempuan yang menjadi korban.

Para korbannya adalah jemaat gereja atau perempuan yang menjalankan tugas pelayanan di gereja. Pelaku diduga menggunakan pengaruh dan kuasanya sebagai pendeta untuk memperdaya korban-korbannya.

Masih catatan Komnas Perempuan, selain AMR, beberapa korban sudah mulai berani bersuara, seperti korban Ca. Beberapa jemaat pernah melihat Ca mendatangi pelaku di gereja, kemudian menangis sambil berteriak-teriak “Pendeta bejat.”

Ada pula korban seorang janda yang minta rumahnya di Depok untuk diberkati oleh terduga pelaku, namun justru di rumahnya sendiri korban mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku. Korban Jul dicium secara paksa oleh pelaku di belakang panggung gereja.

Beberapa korban lain seperti Ji, Vi, Ga, dan Di beberapa kali diajak ke hotel, bahkan korban Ga dan Di dikabarkan pernah hamil.
Meskipun beberapa korban termasuk AMR telah berupaya melapor ke Gembala Sidang Gereja Tiberias meskipun dihalang-halangi oleh beberapa jemaat dengan alasan nama baik gereja.

Komnas Perempuan menuturkan, seorang teman pelaku juga pernah berupaya membuka kejahatan pelaku namun justru dilaporkan oleh pelaku dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

“AMR meyakini masih banyak lagi korban namun belum berani bicara dan masih akan terus banyak perempuan khususnya jemaat yang akan menjadi korban, maka pelaku harus dihentikan dari jabatannya sebagai pendeta,” demikian laporan Komnas Perempuan.

Oknum Pendeta GS telah dihubungi atas laporan Komnas Perempuan tersebut melalui pesan whatsapp pada Minggu (17/3/2024), namun yang bersangkutan belum merespon. (Daniel)

Tinggalkan Balasan