Guspardi Gaus: Gubernur DKJ Dipilih Langsung, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan DPR bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

“Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang Pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya. Kesepakatan diambil saat rapat pengambilan keputusan tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin malam (8/3/2024),” kata Guspardi, Rabu (20/3/2024).

banner 728x90

Diakui Guspardi, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI sebelumnya cenderung dengan format pemenang Pilkada DKJ adalah kandidat yang meraih suara terbanyak saat pilkada.

“Maknanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ cukup berlangsung satu putaran saja. Artinya siapa yang meraih suara terbanyak, maka itu yang akan dikukuhkan menjadi pemenang, ujar Politisi PAN ini.

Namun, lanjut Guspardi, dalam perjalanannya setelah mendengarkan usulan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), timbul gagasan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan lebih mendapatkan legitimasi, apabila perolehan suara dari rakyat itu melebihi 50 persen.

“Akhirnya disepakatilah mekanisme penetapan pemenang dalam Pilkada DKJ adalah kandidat yang memperoleh suara 50 persen plus 1, persis sama dengan Pilpres yakni 50%+1 dan juga sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI),” terang Anggota Komisi II DPR RI itu.

Dengan begitu, tutur Guspardi, keputusan tersebut menganulir keputusan Rapat Panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang, di mana DPR RI dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.

“Artinya pelaksanaan pilkada DKJ terbuka kemungkinan berlanjut dua putaran apabila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen,” jelas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

“Oleh karena itu, dengan selesainya pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ melalui pengambilan keputusan tingkat I, selanjutnya pemerintah dan Baleg DPR RI sepakat RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)

Tinggalkan Balasan