Menaker Ancam Perusahaan Telat Bayar THR dengan Sanksi

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan ancaman bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.

Ida menyatakan, berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada dua sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR.

banner 728x90

“Denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Ida saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Ada pun dari aturan itu, sebut Ida, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Di situ disebutkan juga, bahwa denda tersebut digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam PP,” tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menegaskan pembayaran THR diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal itu sebagainana Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tukas Ida Fauziyah.

Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP Edy Wuryanto mengusulkan agar driver ojek online (ojol) dan kurir logistik mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Edy mengatakan, ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).

“Tidak termasuk kategori itu (PWKT), tetapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan,” ujar Edy.

Edy menegaskan, ojol dan kurir logistik memang perlu mendapatkan THR, namun harus dibuatkan payung hukumnya.

Karenanya, Edy mendorong Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan direvisi.

“Sejalan dengan tadi revisi Permenaker Nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR,” ucap Edy.

Menurut Edy, hal tersebut penting dilakukan agar status ojol dan kurir logistik bukan lagi sebatas hubungan kemitraan.

“Karena kalau tidak nanti bias antara PWKT dengan pekerja kemitraan,” tuntas Edy Wuryanto. (Daniel)

Tinggalkan Balasan