JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi salah satu perusahaan binaan untuk mengecek batalnya klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari orang karyawan yang meninggal. Alhasil, pihak ahli waris tertunda untuk menerima manfaat tunai masing-masing senilai Rp42 juta.
”Kasus ini terjadi ternyata karena kesalahan HRD saat proses nonaktif terhadap karyawan yang meninggal. Jadi, seharusnya ahli waris akan dapat manfaat JKM jika HRD memproses nonaktif kepesertaan setelah bulan kejadian,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie. Tetty mencontohkan, jika ada peserta dari karyawan perusahaan meninggal pada Februari 2024, maka HRD memproses nonaktif kepesertaan almarhum pada Maret 2024 di SIPP online (aplikasi pelaporan data perusahaan).
Jika proses nonaktif pada bulan berjalan saat kejadian, maka sistem SIPP membatalkan pengajuan manfaat JKM. ”Untuk itu tim kami datang untuk mengecek kronologis terlebih dahulu. Jika sudah dapat data pendukung, nanti kami ajukan ke Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ungkap Tetty.
Jika memang seluruh data memenuhi persyaratan, maka klaim manfaat JKM akan dapat dibayarkan kepada ahli waris. Tetty mengatakan, seharusnya kesalahan teknis seperti itu dapat dihindari untuk mencegah terhambatnya layanan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang disetel otomatis pada sistem.
”Untuk itu kenapa kami selalu mengadakan pertemuan rutin dengan peserta perusahaan binaan baik secara tatap muka maupun via telekonferensi untuk mengedukasi pentingnya tertib administrasi maupun tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau tidak tertib, maka akan mengganggu pada sistem layanan otomatis seperti kasus batalnya layanan manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty. (Dani)