JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Dalam suasana bulan suci Ramadan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama (bukber) Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Selatan. Dalam semangat silaturahmi tersebut kedua belah pihak bertekad untuk terus mengoptimalkan perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial.
Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh anggota DMI di Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, mengatakan para pengurus DMI sebagian besar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Anggota DMI ini mendapatkan dukungan dana hibah untuk membayar iuran kepesertaan dari Pemprov DKI melalui Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta,” kata Irfan.
Dengan demikian pengurus masjid mulai dari imam, muazin, dan marbut masjid banyak yang terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kendati demikian menurut Irfan masih banyak juga para marbut masjid atau musala yang belum terdata dan belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Untuk itulah kami bersama pengurus DMI Jakarta Selatan terus bersinergi untuk pendataan para pengurus dan marbut yang belum terdaftar dan bagaimana caranya agar mereka ini segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan.
Menurut Irfan anggota DMI DKI Jakarta sebagian besar terdaftar dengan dua program yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dengan iuran Rp16.800. ”Sekarang kami upayakan agar anggota DMI juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu per bulan. Sehingga tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT hanya perlu membayar iuran Rp36.800 per bulan, setiap orang,” ungkap Irfan.
Dikatakan, ketiga manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta. Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. ”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Demikian pula dengan manfaat tunai dari akumulasi tabungan dan hasil pengembangan tabungan JHT akan dirasakan setelah peserta menonaktifkan kepesertaannya nanti. ”Kami juga mencari dan mendorong instansi, perusahaan, serta pekerja di sektor informal untuk bisa menjadi donatur untuk para pekerja rentan melalui program Sertakan, atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Donasi iuran dari program Sertakan ini dapat pula dialokasikan untuk para marbut masjid,” kata Irfan. (Dani)