JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara untuk membahas perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya untuk pekerja rentan. Salah satunya adalah perlunya peran dari perusahaan-perusahaan di Jakarta Utara menjadi donatur iuran kepesertaan program Jamsostek untuk para pekerja rentan.
”Kita sadari masih banyak saudara-saudara kita dari kelompok sosial kelas bawah yang bekerja dalam satu hari hanya cukup untuk kebutuhan satu hari itu saja. Ini kami upayakan bagaimana para pekerja dari kelompok rentan ini dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
Menurut Ali, pemerintah terutama Pemkot Jakarta Utara dalam hal ini sangat berkepentingan. Yaitu, dalam upaya mencegah kemiskinan-kemiskinan ekstrem baru dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Kemiskinan ekstrem tentunya menjadi beban pemerintah. ”Kelompok pekerja rentan ini berpotensi menambah keluarga miskin ekstrem baru apabila tulang punggung ekonomi keluarga mengalami mengalami risiko sosial, seperti sakit, kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia,” ungkap Ali.
Menurut Ali yang dapat mencegah risiko sosial itu adalah program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Untuk Jaminan Sosial Kesehatan (Jamkes), Pemprov DKI memberikan hibah APBD melalui program PBI (penerima bantuan iuran) untuk seluruh warga. Sedangkan dana hibah ABPD untuk program Jamsostek belum mencakup keseluruhan pekerja.
”Untuk itulah kami dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menganjurkan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta Utara untuk berperan serta dalam membantu iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap Ali.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mengapresiasi upaya Pemkot Jakarta Utara untuk mendorong dana CSR perusahaan-perusahaan untuk donasi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan. ”Ini tentu kebijakan dan tindakan yang mulia dari Pemkot Jakarta Utara terutama dari Pak Wali Kota Jakarta Utara yaitu Bapak Ali Maulana Hakim,” ungkap Ivan.
Menurut Ivan, pihaknya siap untuk pelaksanaan di lapangan mulai sosialisasi maupun akuisisi kepesertaan kelompok pekerja rentan dari dana CSR perusahaan hasil anjuran Pemkot Jakarta Utara. Ivan mengatakan, kelompok pekerja rentan setidaknya terlindungi oleh dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran per bulan hanya Rp16.800 per orang.
”Tapi sekarang sudah mulai banyak CSR perusahaan yang sekalian membiayai tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang setiap bulannya Rp36.800 bahkan sampai dibayar sekaligus untuk dua tahun,” kata Ivan. Menurut Ivan, kini perorangan juga bisa menjadi donatur iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja rentan.
”Ini kami sebut program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yang terus kami kampanyekan terutama kepada para pekerja formal atau karyawan di perusahaan-perusahaan binaan. Untuk mendaftarkan pekerja rentan ini cukup menggunakan aplikasi JMO,” sebut Ivan. (Dani)