Masuk Prolegnas Prioritas, Guspardi Gaus: Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus membenarkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

Namun, Revisi UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya karena sejak 2019 memang telah masuk Prolegnas dan setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas di Baleg bersama puluhan UU lain,” kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (8/4/2024).

banner 728x90

Guspardi menjelaskan, setiap undang-undang yang dianggap perlu masuk prioritas dan akan dilakukan revisi setelah memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia.

“Terkait perubahan UU MD3 ini hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU tersebut. Namun, Baleg DPR tetap membuka peluang daftar Prolegnas bisa berubah dan RUU MD3 ini bisa pula dibahas sewaktu-waktu, jika disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi mengatakan, rencana perubahan keempat terhadap UU MD3 ramai dibicarakan dan mencuat bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP.

Namun, dirinya menegaskan wacana perevisian UU MD 3 ini tidak terkait dengan isu perebutan kursi Ketua DPR RI.

“Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, Ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Akan tetapi, dalam kasus perolehan kursi sama, Ketua DPR RI akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil pileg,” ungkap Anggota Baleg DPR RI ini.

Sementara, lanjut Guspardi, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

“Namun begitu, aturan penentuan kursi Ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi. Karena seusai gelaran Pemilu 2014 lalu Golkar pernah mendapat jatah kursi Ketua DPR RI, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra,” tukas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

“Yang pasti sampai saat ini baleg belum membahas sama sekali,” pungkas Guspardi Gaus.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU MD3 ini sudah beberapa waktu lalu direncanakan.

Namun, kata Dasco, revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.

Menurut Dasco, revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan.

Karena adanya kesepakatan itu, menurutnya UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR RI ini. (Daniel)

Tinggalkan Balasan