JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dalam upaya memulai penertiban KTP, sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta akan dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI lantaran nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Permohonan penonaktifan sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. “Rinciannya, 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada. Kami telah pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/4).
Menurutnya ada 92 ribuan yang awal ini akan dilakukan penertiban. “Jadi, NIK sebanyak itu dalam minggu ini langsung dinonaktifkan,” ujar Budi. Ia menyampaikan, NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali jika memang masih dibutuhkan oleh pemiliknya. “Caranya, warga bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri. Nanti akan dibantu petugas,” tambah Budi.
Budi menambahkan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.
“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi,” tandasnya. (Joko)