JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba memberikan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan mekanisme pengajuan klaim di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Bogor, pada April ini.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Chairul Arianto, mengapresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.
”Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Kementerian, beberapa lembaga serta seluruh kepala daerah,” ungkap Chairul
Menurut Chairul instruksi tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk perluasan cakupan kepesertaan program Jamsostek melalui dukungan regulasi, kebijakan program, dan anggaran. Tujuannya agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.
“Di Kementerian PPN/Bappenas ini pegawai yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau biasa disebut Pegawai Non ASN,” ujar Chairul.
Dikatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PIC di Kementerian PPN/Bappenas tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Oleh sebab itu, dengan adanya perlindungan ini para pegawai non ASN pastinya akan lebih semangat berkerja, produktif dan merasa nyaman karena terlindungi, apalagi ditambah adanya jaminan hari tua dan pensiun,” cetus Chairul. (Dani)