Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Tolak Gugatan AMIN, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang yang digelar pada Senin (22/4/2024).

Dalam pernyataannya, Saldi menilai Pilpres 2024 telah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Kendati demikian, dirinya menganggap bahwa tidak ada jaminan Pilpres 2024 berjalan secara jujur.

Lantas, dia pun menyinggung terkait Pemilu yang diselenggarakan saat era Orde Baru (Orba).

“Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu ketika itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang,” ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Saldi mengatakan seharusnya pemilu tidak hanya melampaui batas keadilan secara prosedural.

Namun, sambung Saldi, pemilu juga harus berjalan secara substantif.

Saldi menjelaskan, saat era Orba, pelaksanaan pemilu tidak berjalan secara adil dengan bukti adanya keberpihakan pemerintah terhadap salah satu kontestan pemilu, sehingga asas jujur dan adil (jurdil) tidak tercapai saat pemilu di era Orba.

Alhasil, lanjut Saldi, terjadilah amandemen terkait norma dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran dalam pemilu yang lebih materiil.

“Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekedar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang,” kata Saldi.

Sebagai informasi, MK menolak seluruh gugatan dari Anies-Muhaimin terkait sengketa Pilpres 2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, Suhartoyo juga menyatakan MK menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

Adapun salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU yang memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK mengabulkan gugatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Sebagai informasi, selain Saldi Isra, ada dua hakim lain yang turut memiliki dissenting opinion terkait putusan tersebut, yaitu hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Hingga berita ini ditulis, MK masih membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 dari kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. (Daniel)

Tinggalkan Balasan