JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek hadir dalam acara Halal Bihalal pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Selain untuk silaturahmi, dalam acara tersebut juga digelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengakui saat ini terus bertambah banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perguruan-perguruan pencak silat maupun even-even kejuaraan pencak silat. Hal itu termasuk banyaknya peserta dari perguruan-perguruan silat di wilayah Kota Tangsel.
Contoh terbaru adalah Perguruan Pencak Silat Flamboyan di Tangsel mendaftar kepesertaan personelnya secara bertahap melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek. ”Kami berharap seluruh atlet pencak silat dari perguruan-perguruan silat maupun even-even kejuaraan di bawah IPSI Kota Tangerang Selatan segera mengambil langkah yang sama yaitu mendaftar seluruh atlet, pendekar, dan pengurusnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irfan, di Jakarta.
Menurut Irfan, IPSI harus memanfaatkan dengan baik program perlindungan Jamsostek. Karena dalam pemerintah saat ini menyetarakan profesi atlet sama dengan pekerja. Sehingga atlet berhak sekaligus wajib mendapat program perlindungan Jamsostek ”Sedangkan manfaat program Jamsostek sangat dibutuhkan oleh para atlet termasuk dari cabang olah raga pencak silat terutama untuk kepentingan pemulihan risiko cedera saat berlatih atau bertanding,” kata Irfan.
Menurut Irfan, atlet atau para pegiat olah raga dapat didaftarkan menjadi peserta program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU). Di kelompok BPU tersebut ada tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). ”Atlet bisa mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang,” ungkap Irfan.
Dengan iuran semurah itu, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu. ”Padahal kita tahu sendiri yang namanya olah raga bela diri itu tergolong ekstrem, yang ketika terjadi kasus penanganan cedera membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Irfan.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. ”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Irfan menyarankan, sebaiknya atlet sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial. ”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai sebelum usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Irfan.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Irfan.
Irfan mengatakan, setelah mendaftar, peserta wajib tertib membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan. (Dani)