JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Kelurahan Cilangkap, dan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyerahkan kartu simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Kecamatan Cilangkap Jakarta Timur. Kartu simbolis tersebut sebagai tanda bukti perluasan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah kelurahan tersebut.
”Kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan program perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan yang diinstruksikan oleh Bapak Wali Kota Jakarta Timur dan terus kami sosialisasikan selama ini,” ungkap Lurah Cilangkap Dicky Wijaya Sumantri.
Menurut Dicky, pihaknya menyarahkan kartu kepesertaan simbolis tersebut kepada pengurus RT dan pengurus RW di wilayahnya. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung bersamaan dengan sosialisasi pajak.
Dicky mengatakan, sebelumnya Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk tenaga kerja di daerah masing-masing. Salah satunya adalah menyosialisasikan program perlindungan ”1 RW 100 Pekerja Rentan”.
Instruksi tersebut mencakup tidak hanya sosialisasi, tetapi juga memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian di tingkat wilayah, peraturan itu diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Timur No e-0001/SE/2024 Tentang Program Jamsostek Kota Administrasi Jakarta Timur. Begitu pula Keputusan Wali Kota Jakarta Timur No e-0009 Tahun 2024 Tentang Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan camat dan lurah untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di setiap RW. Begitu pula untuk memastikan seluruh pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan, seperti lembaga musyawarah kelurahan (LMK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), pengurus RT, pengurus RW, petugas Jumantik, Kader PKK, kader Dasawisma, kader Posyandu, tenaga kerja UMKM, dan petugas kebersihan lingkungan, agar terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, mengatakan dalam kegiatan simbolis tersebut juga ada sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Dewi para pengurus RT dan RW tersebut terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Perlindungan ini berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. ”Program 1 RW 100 tenaga kerja terlindungi dapat mewujudkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja. Di Jakarta Timur ada potensi 70 ribu pekerja kelompok BPU,” ungkap Dewi. (Dani)