JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Jakarta seluruhnya akan diganti dengan KTP baru jika status Daerah Khusus Ibukota (DKI) telah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dari jumlah total sekitar 8,3 juta tersebut akan diganti secara bertahap pada tahun ini juga setelah Ibukota Nusantara (IKN) berpindah ke Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menuturkan sebanyak 8,3 juta KTP warga Jakarta itu akan diganti setelah Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi berlaku. Pasal 63 UU DKJ menjelaskan peresmian pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menunggu sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Jika proses pemindahan IKN sudah dimulai, maka proses penggantian KTP pun dimulai. Warga tidak perlu merasa pusing, karena pengerjaannya cuma sebentar, sekitar 5 sampai dengan 10 menit selesai. Warga cukup datang ke kantor kelurahan sambil membawa KTP saja,” jelas Budi, Senin (29/4). Pergantian KTP ini berlaku bagi seluruhnya, mulai dari warga berusia 17 tahun sampai lanjut usia.
Budi memastikan penggantian KTP tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan publik yang menggunakan NIK. “Tidak berdampak sama sekali, karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” ujar Budi. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan dan mulai melakukan rapat-rapat untuk persiapannya.
Pada tahap pertama setelah status Jakarta berubah, Dinas Dukcapil langsung membuka layanan perubahan KTP di seluruh Kantor Kelurahan, Sudin maupun Dinas. Bahkan kemungkinan juga menggelar program jemput bola dengan menggelar layanan keliling dari RW ke RW atau layanan malam hari. “Dari jumlah 8,3 juta, pada tahun ini mungkin akan ditargetkan pelayanan sebanyak 2 juta atau 3 juta dan sisanya diupayakan selesai tahun depan,” papar Budi. (Joko)