JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Persetujuan itu diambil dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Rabu (15/5/2024).
Pertama, PKPU terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyepakati rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap Doli.
“Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP,” pungkas Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November mendatang. (Daniel)