JAKARTA: Cyberbullying merupakan istilah yang me-rujuk pada perilaku sosial bullying yang terjadi secara online seperti agresi online, pelecehan, dan agresi penyerangan terhadap individu secara elektronik (Kowalski, et. al, 2014).
Menurut Kowalski (2008), cyberbullying mengacu pada bullying yang terjadi melalui instant mes-saging, email, chat room, website, video game, atau melalui gambaran pesan yang dikirim melalui telepon selular. Kebanyakan perilaku bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks, tidak hanya faktor tunggal saja.
Olweus (1994) mendefinisikan bullying merupakan tindakan negatif yang dilakukan seseorang atau lebih,
yang dilakukan berulang-ulang dan terjadi dari waktu ke waktu.
Rigby (2002) mendefinisikan bullying sebagai “penekanan atau penindasan berulang-ulang, secara psikologis atau fisik ter-hadap seseorang yang memiliki kekuatan atau kekuasaan yang kurang oleh orang atau kelom-pok orang yang lebih kuat.”
berbagai fasilitas teknologi banyak tersedia dan dengan mudah diakses, sehingga menyebabkan perilaku yang tidak ber-guna.
Atau bisa jadi, pelaku adalah orang-orang yang di kehidupan nyata termasuk golongan “tidak dianggap” atau sebagai korban bullying itu sendiri. Dengan melakukan cyberbullying mereka melampiaskan dendam dan kemarahan mereka. (*)
Penulis: Muhammad Bintang Yudi Pratama
Npm : 233516516281
Prodi : Ilmu Komunikasi (FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNAS)