Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Ende Desak Usut Tuntas Kasus Bronjong Lowolande

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Forum Ende Muda Jakarta melakukan aksi demontrasi damai di depan gedung Markas Besar (Mabes) Polri di Trunojoyo No 32 Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Orator aksi, Marlin Bato menegaskan, pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan intervensi dan memberi atensi khusus kepada Polres Ende agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemasangan bronjong 2016 di kali Lowolulu, Desa Lowolande, Kabupaten Ende.

Menurut Marlin, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama.

Namun, kata Marlin, Direktur CV Bintang Pratama berinisial YK belum disentuh, padahal pihak lain yang terlibat telah diproses secara hukum.

Marlin menuturkan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari penggelontoran dana bencana alam banjir dan tanah longsor tahun 2016 silam.

Kala itu, beber Marlin, Pemerintah Daerah (Pemda) Ende melakukan tanggap darurat dengan pemasangan bronjong penahan tebing untuk pemulihan dan normalisasi kali.

Marlin melanjutkan, pemda melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjuk CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama untuk mengerjakan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolande dengan pagu anggaran Rp1.324.450.000.

Namun, tutur Marlin, berdasarkan temuan inspektorat Kab Ende bahwa efektifitas pembangunan bronjong dan normalisasi kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, kata Marlin, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan dana siap pakai tahap kedua sebesar Rp3.892.315.000,00. Pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pemasangan bronjong penahan
tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp2.025.000.000,00.

“Dari jumlah tersebut, terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan
tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp1.975.000.000,00. Dana tersebut tidak direalisasikan dalam satu paket pekerjaan, namun direalisasikan dalam dua paket pekerjaan di lokasi yang berbeda,” kata Marlin.

Marlin mengatakan, paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter Rp1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama.

“Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016,” jelas Marlin.

Kemudian, paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande senilai Rp649.455.000,00, dikerjakan oleh CV Bintang Pratama.

“Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016,
sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan
ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter,” terang Marlin.

“Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing
dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp. 1.324.450.000,00 yang dikerjakan oleh CV.
Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal,” tambah Marlin.

Hal tersebut terjadi, ujar Marlin, karena pekerjaannya tidak diselesaikan 100%. Saat banjir masih melanda kali Lowolande hingga merusak pasangan bronjong. Alhasil terjadi amblas sepanjangan 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter.

“Serta terdapat penumpukan sedimen di kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang dikeruk,” tegas Marlin.

Marlin menegaskan, pembayaran yang telah dilakukan mengindikasikan kecurangan dan
melanggar ketentuan. Hal tersebut disebabkan oleh unsur-unsur pengendalian yang dibentuk oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Yaitu Tim Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

“Pejabat Pembuat Komitmen lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan penyelesaian pembangunan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende membiarkan permasalahan yang terjadi atas tidak dilaksanakannya pembangunan bronjong,” ucap Marlin.

Selain itu, tukas Marlin, pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp330.994,00

Kesimpulan lain hasil audit tersebut, kata Marlin, pekerjaan pemasangan bronjong yang dilaksanakan CV Maju
Bersama dan CV Bintang Pratama menggunakan spesifikasi teknis yang sama yaitu menggunakan bronjong galvanis.

“Di samping itu diketahui pekerjaan tersebut di kerjakan di lokasi yang sama dan waktu yang bersamaan. Hasil perbandingan harga satuan pasangan bronjong galvanis ternyata harga satuan pasangan bronjong galvanis yang dikerjakan oleh CV Maju Bersama lebih tinggi dari harga satuan yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama,” tegas Marlin

“Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi pemahalan harga kepada CV Maju
Bersama sebesar Rp.161.296.209,53,” tuntas Marlin.

Diterima Mabes Polri

Aksi demontrasi tersebut pun langsung diterima oleh bagian pengaduan Divisi Humas Mabes Polri. Perwakilan demontran menyerahkan langsung bukti dugaan korupsi berdasarkan temuan inspektorat tersebut.

Divisi Humas berjanji akan menyerahkan berkas tersebut kepada Divisi Propam Polri guna menyelidiki dugaan permainan antara kontraktor dengan penyidik.

“Kami akan serahkan kepada Propam untuk selidiki kasus ini,” ujar Surya Teja Umbara, perwakilan dari bidang pengaduan Divisi Humas Polri.

Sementara Direktur CV Bintang Pratama berinisial YK enggan mengomentari aksi demontrasi yang menyeret namanya. Dirinya berdalih tengah sakit.

“Saya kurang tahu. Mau kasih tanggapan apa. Untuk sekarang, saya belum bisa. Saya masih di rumah sakit sudah 3 hari. Nanti klo ada waktu,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (15/5/2024).

Begitu pula dengan Polres Ende melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban enggan menanggapi saat ditanyakan perkembangan kasus tersebut. (Daniel)

Exit mobile version