JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kampus Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Bandung, Jawa Barat. Sosialisasi tersebut bertujuan agar mahasiswa magang serta lulusan tenaga kesehatan non-PNS terlindungi oleh program Jamsostek.
”Kami mengapresiasi khususnya kepada Bapak Pujiono selaku direktur Politeknik Kesehatan Bandung yang memperkenankan tim kami bersosialisasi program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Tetty Widayantie, di Jakarta.
Tetty mengatakan, Poltekkes Kemenkes Bandung mencetak calon-calon tenaga kerja di bidang kesehatan, mulai dari perawat, bidan, tenaga farmasi, petugas laboratorium, petugas kesehatan masyarakat, petugas ahli gizi, dsb. Menurut Tetty, selama proses kuliah ada namanya program magang atau PKL untuk mahasiswa. ”Mahasiswa yang sedang mengikuti program magang atau PKL ini sudah berhak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty.
Begitu pula untuk lulusan Poltekkes Kemenkes Bandung yang bekerja sebagai karyawan swasta atau bekerja secara mandiri juga wajib segera terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ketika bekerja. Jika sebagai karyawan swasta, maka wajib terdaftar sebagai peserta formal atau pekerja Penerima Upah (PU) oleh pemberi kerja. ”Namun jika sebagai pekerja mandiri, seperti bidan yang membuka praktik bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau yang kami sebut sebagai peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” sebut Tetty.
Tetty menyebut kepesertaan PU memiliki program utama yang lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah bonus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk kelompok BPU memiliki tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
”Kami menyarankan kepada pihak kampus untuk mahasiswa yang magang atau PKL serta pekerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Bandung untuk tahap awal agar setidaknya didaftarkan dengan dua program perlindungan dasar dulu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Tetty.
Tetty mengatakan pentingnya mahasiswa magang atau tenaga kesehatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Hal itu agar peserta terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dari risiko kerja yang dapat terjadi setiap saat. Keaktifan kepesertaan tergantung dari pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat bulan.
Kepesertaan yang aktif secara otomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan. ”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkap Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi. (Dani)