JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, berkomitmen untuk mewujudkan penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) tanpa pandang bulu. Semua warga yang melanggar pasti ditertibkan, termasuk mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan dirinya telah memerintahkan Dinas Dukcapil bertindak tegas, supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas ini merupakan tindakan serius. “Dalam penertiban tahap kedua ini ada 1.170 ASN yang diblokir NIK-nya dan diarahkan pindah alamat sesuai domisili,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Kepala Dinas Dukcapil, Budi Awaluddin mengatakan, saat ini total penduduk Jakarta tercatat 11.337.563 warga yang eksisting tinggal di Jakarta. “Jumlah iniakan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Oleh karena itu, pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat,” kata Budi.
Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu pemerintah perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan. “ASN DKI Jakarta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak non-aktif. Sedangkan yang telah dipindahkan sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024,” papar Budi.
Untuk itu, seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. “Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024,” tegasnya.
Apabila terdapat pegawai ASN yang memiliki KK dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara. “Pada prinsipnya, penertiban ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Joko)