Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Komite IV DPD: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting untuk Perkuat Landasan Hukum dan Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan

JAKARTANEWS.ID – JATINANGOR: Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.

“Masalah aset adalah masalah yang sangat penting dan masih sangat belum tertata secara maksimal, terkait urgensi RUU Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi usul inisiatif dari DPD RI,” ujar Hadi.

Oleh karena itu, Guru Besar IPDN ini berharap dalam pembahasan RUU ini tidak hanya memetakan aset daerah, tetapi juga mengukur angka penyusutan serta pengamanan dan pemanfaatannya.

Dalam implementasinya, Hadi mengusulkan agar RUU ini memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah yang terpisah dengan BPKAD yang eksis pada saat ini.

“Dengan demikian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah tersebut, yang berubah dari eselon tiga ke eselon dua, dapat fokus mendayagunakan aset di daerahnya masing-masing,” ujar Hadi.

Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan perhatian Komite IV DPD RI terkait ketimpangan anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang tercermin dari jumlah anggaran TKD hanya sekitar 25 persen dari total belanja di APBN.

“Implikasinya banyak aset yang dibangun oleh pusat, namun tidak dibutuhkan oleh daerah. Oleh karena itu, salah satu tujuan maksud dan tujuan kegiatan uji sahih ini adalah mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi terhadap jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah,” ujar Amang.

Ketua Tim Ahli penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah Yuswandi Arsyad Tumenggung memberikan pengantar yang dimulai dari latar belakang hadirnya RUU ini.

“Satu di antara latar belakangnya ialah harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dan kebijakan Pengelolaan Aset Daerah dalam satu wadah peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Arsyad.

Terlebih, lanjut Arsyad, fakta empiris berdasarkan catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD menemukan sejumlah permasalahan mengenai aset, salah satunya adalah,

“Penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah” terang Arsyad.

Tim ahli juga telah menyusun sejumlah konsep dalam RUU ini, yakni konsep pengaturan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana.

Guru Besar IPDN Prof. Dadang Suwanda, menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pengelolaan aset daerah yang ada saat ini.

Salah satu kekurangannya, ungkap Prof. Dadang, adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan terintegrasi tentang pengelolaan aset daerah.

“Perlu segera diterbitkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Indonesia,” ujar Prof. Dadang.

Di samping itu, Prof. Dadang turut juga memberikan berbagai usulan terhadap Konsep Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Pengelolaan Aset Daerah, masukan Tentang Pasal-Pasal RUU Pengelolaan Aset Daerah, serta usulan substansi Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Aset Daerah.

Kepala Lembaga Penelitian IPDN Ihwan Sudrajat berharap agar RUU ini aplikatif dan operasional di daerah.

Secara lebih detail, Ihwan memaparkan harapannya RUU ini mampu mengisi kekosongan regulasi yang belum ter-cover dalam peraturan saat ini sehingga manajemen aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif atau perubahan dari administrative action menjadi managerial action.

Ihwan juga menegaskan pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk sebesar-besarnya peningkatan kapasitas APBD.

“Artinya, regulasi ini mendukung otonomi daerah agar RUU ini dapat mencerminkan pemberian kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset daerah, termasuk pembentukan asset management unit,” ujar Ihwan.

Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset di BPKAD Pemprov Jawa Barat Dicky Fajar Maulana memaparkan sejumlah permasalahan yang dialami oleh Pemprov Jawa Barat yakni persoalan penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.

Selain itu, Dicky juga menjelaskan beberapa upaya Pemprov Jawa Barat dalam penyelesaian sengketa aset apabila aset tersebut ada penguasaan dari pihak lain atau bersengketa.

“Salah satu upayanya, musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh pembantu pengelola,” jelas Dicky.

Prof. Jimly Asshidiqie, Anggota Komite IV DPD RI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa semua masukan dari IPDN perlu diadopsi.

“Berbagai masukan menunjukkan sangat kompleksnya permasalahan aset daerah. IPDN diharapkan memberikan sumbangsih pikiran secara progresif bagi perbaikan pengelolaan aset daerah,” tutur Prof. Jimly.

“Terima kasih atas kehadiran narasumber dalam kegiatan uji sahih pada hari ini. Berbagai masukan yang kami terima sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah,“ tutup Amang Syafrudin mewakili seluruh Anggota Komite IV DPD RI yang hadir dalam Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah di Kampus IPDN. (Daniel)

Tinggalkan Balasan