Mulyanto Usul BPH Migas Diberi Wewenang Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Terkait temuan beberapa penyimpangan dalam hal penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan agar mandat pengawasan LPG 3 kilogram ini diberikan kepada BPH Migas.

Pasalnya, jelas Mulyanto, instrumen pengawasan LPG 3 kilogram di tingkat Kementerian ESDM sangat minim.

“Kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik. Sementara itu BPH Migas adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengaturan dan pengawasan hilir migas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Rabu (29/5/2024).

“Jadi sangat tepat kalau BPH Migas ini diberikan mandat sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap gas LPG 3 kilogram bersubsidi, yang merupakan barang dalam pengawasan,” sambung Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Apalagi, lanjut Mulyanto, selama ini gas LPG masih diadakan melalui mekanisme impor yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus membengkak dan menekan ruang fiskal negara.

“Melalui Keputusan Menteri ESDM, Pertamina diberikan penugasan untuk penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kilogram. Dan penugasan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung bukan melalui lelang,” ujar Mulyanto.

Disamping itu, tutur Mulyanto, kepada Pertamina diberikan juga tugas untuk pengawasan gas LPG 3 kilogram.

Ini kan berat dan dapat terjadi bias alias jeruk makan jeruk. Karena Pertamina mendapat tugas penyediaan, pendistribusian dan sekaligus pengawasan,” terang Anggota Baleg DPR RI ini.

Legislator asal Dapil Banten 3 ini menambahkan perlu lembaga pengawasan atas penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kilogram yang terpisah, sehingga kinerja pengawasannya menjadi semakin baik.

“Ini kan sudah fatsun dalam pelaksanaan good governance bahwa lembaga pelaksana dan lembaga pengawas diposisikan secara terpisah,” tandas Mulyanto. (Daniel)

Tinggalkan Balasan