Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Polsek Pondok Aren Ungkap Mayat Dalam Toren DPO Penyalahgunaan Narkotika

TANGERANG: Mayat yang ditemukan dalam toren diketahui berinisial DK (27) merupakan salah satu DPO Polsek Pondok Aren kasus penyalahgunaan narkotika, dimana sebelumnya Polsek Pondok Aren telah menangkap rekannya dengan inisial A.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangan di Mapolsek Pondok Aren, pada Rabu (29/5/2024).

“Pelaku yang kita amankan adalah A, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini lima 5 klip plastik yang berisikan narkoba jenis metafetamin sabu seberat 1,16 gram,” kata Kompol Bambang Askar Shodiq.

“A ditangkap di rumahnya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, pada Sabtu (25/5/3024) sekitar pukul 22.50 WIB. A ditangkap setelah Polisi mendapatkan info dari masyarakat,” lanjutnya.

Kapolsek Pondok Aren juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan A, sabu tersebut didapatkan dari temannya P (DPO). Dimana sebelumnya A disuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 gram di daerah Cengkareng Jakarta Barat bersama dengan temannya Dwi (DPO). Kemudian narkotika diberikan kepada P di rumah tempat DK (DPO).

Dari pengambilan tersebut A diberikan upah berupa sabu sebanyak 2 gram oleh P, dan untuk sisanya narkotika jenis sabu tersebut setahu A sudah di bagi-bagi oleh P untuk diedarkan dan dibagi-bagi melalui DWI dan DK.

“Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari bandar,” kata Kompol Bambang.

Terkait mayat dalam toren yang diketahui bernama DK, Kapolsek Pondok Aren menerangkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Hasil pemeriksaan sementara dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tetapi dilakukan screening narkotika dan zat aditif lainnya. Mayat tersebut mengandung amphetamine, ganja, methametamin. Sesuai hasil keterangan tersangka A, saat itu pada saat ngecak (bagi-bagi) barang bukti makai bareng tersangka A, DK, Dwi dan P di rumah tersebut,” terangnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan