Tapera Tuai Penolakan, Herman Khaeron Minta Pemerintah Tinjau Ulang

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah kepada setiap pekerja untuk dapat memiliki rumah mendapat kritikan dari sebagian besar khalayak.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD) Herman Khaeron menilai sebetulnya program Tapera ini sudah baik hanya harus dikaji kembali bagaimana tata caranya sehingga para pekerja tidak merasa diberatkan.

banner 728x90

“Menurut saya niat pemerintah ini juga sudah bagus, niat pemerintah ingin seluruh rakyat Indonesia terpenuhi hak akan kepemilikan rumah. Namun tentu cara yang tentu ini harus dibicarakan ulang harus dihidupkan pada porsi yang tepat, sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan rumahnya, hak mendapatkan perumahannya atau rumahnya,” kata Herman saat menjadi Narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Menelisik Untung Rugi Tapera” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kalau ini kritiknya terhadap undang-undang (UU), lanjut Herman, tentu DPR RI memiliki kewajiban untuk mengkaji, mengevaluasi, dan bisa saja berinisiatif untuk melakukan revisi.

“Tapi karena ini adalah peraturan pemerintah, maka pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini dan kemudian memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan daya beli dan keberadaan masyarakat yang saat ini,” ujar Herman.

Herman mengatakan, DPR RI khususnya FPD akan selalu menampung dan mendengar setiap keluhan dan masukan dari masyarakat.

“Oleh karena itu DPR akan terus menampung mendengar dan kami sendiri di FPD terus menginventarisasi terhadap seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik,” tutur Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Menurut mantan Ketua Panja Pertanahan ini, langkah terbaik bagi pemerintah terhadap banyaknya penolakan dari banyak pihak mengenai program Tapera ini adalah meninjau ulang dan kemudian me-review mana yang diterapkan mana yang harus memberikan rasa keadilan ,mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatory.

“Dan ya sebaik-baiknya program pemerintah, maka program itu harus memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah,” tuntas Herman Khaeron.

Tak Perlu Dicabut

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) Kamrussamad menilai, aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak perlu dicabut.

Namun, menurut Kamrussamad, aturan tersebut seharusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

“Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad.

Selain disosialisasikan, imbau Kamrussamad, pemerintah perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut.

Nantinya, ingat Kamrussamad, Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

”Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” pungkas Kamrussamad.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. (Daniel)

Tinggalkan Balasan