Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Bagi-bagi Tas Ramah Lingkungan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua berpartisipasi dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan membagi-bagikan tote bag atau tas belanja ramah lingkungan kepada warga sekitar. Kegiatan tersebut merupakan employee volunteering yang mengangkat tema ”Go Green”.

”Kami menyelenggarakan employee volunteering atau kegiatan sosial karyawan kali ini dengan mengusung tema isu lingkungan hidup karena memang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.
Menurut Dessy, seluruh pengadaan tote bag tersebut murni dari hasil pengumpulan dana pribadi karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua. Tote Bag dibagi-bagikan kepada warga atau pengunjung sekitar Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua yang berada di lingkungan pusat perbelanjaan di Mangga Dua.
”Pesan penting dari kegiatan pembagian tote bag ini adalah penggunaan tas belanja yang bisa digunakan berulang kali sebagai pengganti tas kresek atau tas plastik. Kita tahu bahwa plastik saat ini menjadi masalah polusi dunia terutama mencemari sungai dan laut yang dapat menjadi sumber bencana banjir maupun mengancam keselamatan biota,” ujar Dessy.
Menurut Dessy, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga sekaligus mengampanyekan ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC). Yaitu, sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).
Menurut Dessy khusus untuk kelompok BPU tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM. Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Dessy menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Dessy. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dengan demikian apabila peserta pensiun atau sudah tidak bekerja lagi maka uang tabungan JHT sekaligus hasil pengembangannya dapat dicairkan sehingga bermanfaat untuk keluarga,” ungkap Dessy. (Dani)

Tinggalkan Balasan