Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Pemberian Prioritas IUP untuk Ormas, Mulyanto: Langgar UU Minerba

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menyusul ditandatanganinya revisi PP Minerba yang memberikan prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan oleh Presiden Jokowi, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai beleid tersebut berpotensi menyalahi UU Minerba.

“Pasalnya dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Selasa (4/6/2024).

Mulyanto mengatakan, norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara.

“Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan. Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta,” tegas Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto menuturkan, revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang.

Untuk diketahui pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba berbunyi: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. (Daniel)

Tinggalkan Balasan