Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Optimalkan Kepesertaan Kader Jumantik dan PKK

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi sekaligus evaluasi kepesertaan kader Jumantik dan kader PKK di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kegiatan para pihak berupaya untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas kepesertaan dari kelompok kader Jumantik dan kader PKK.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut pihak Kelurahan Penjaringan dan Puskesmas Penjaringan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan sebagian besar kader Jumantik dan PKK di wilayah Kecamatan Penjaringan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Tetty, Para ketua RT, ketua RW dan pengurus lembaga kemasyarakatan tersebut sebagian besar sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Tapi memang belum seratus persen. Nah dalam sosialisasi kali ini kita dorong agar seluruh kader Jumantik dan kader PKK terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tetty. Selain masalah jumlah, Tetty juga mendorong peningkatan kualitas kepesertaan. Salah satunya adalah mendorong agar para peserta tertib membayar iuran bulanan rutin.
”Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja itu tidak dapat diketahui kapan datangnya dan tidak pandang bulu. Tertib iuran ini sangat penting untuk menjaga keaktifan manfaat perlindungan kapan pun dan di mana pun,” ungkap Tetty. Untuk mendorong ketertiban iuran ini maka dibentuk sistem keagenan yaitu dengan menunjuk petugas agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
”Jadi ada salah satu dari kader Jumantik dan kader PKK kami minta menjadi agen Perisai agar aktif menarik iuran peserta, mendaftar peserta baru, hingga membantu pendampingan urusan klaim peserta,” ujar Tetty.
Tetty mengatakan, kader Jumantik dan Kader PKK dapat mendaftar dalam kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU). Dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dalam kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Tetty menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Tetty. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dalam sosialisasi kali ini kami mendorong peserta yang belum mengikuti program JHT agar mulai ikut. Sayang kalau tidak ikut, karena tabungan JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Itu karena hasil pengembangan JHT memberikan bagi hasil yang tidak mengecewakan, yaitu rata-rata di atas bunga perbankan komersial,” cetus Tetty. (Dani)

Tinggalkan Balasan