Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Soal Batas Usia Pensiun Prajurit di Draf Revisi UU TNI, Pengamat: Harus Lebih Efektif dan Efisien

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pengamat Militer Susaningtyas Nefo Handayani mengatakan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten memiliki periode waktu yang lebih konsisten sekitar 3 tahun atau lebih. Ataupun bisa juga 5 tahun mengikuti masa bhakti kabinet pemerintahan.

Hal ini merespon soal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perubahan dalam revisi UU TNI ini mengatur soal batas usia pensiun prajurit.

“Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih efektif dan efisien,” kata Susaningtyas, Rabu (5/6/2024).

Agar masa dinas Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih optimal, lanjut wanita akrab disapa Nuning itu, maka setiap kandidat harus disiapkan minimal 10 tahun sebelumnya sehingga pola pergantian Panglima TNI dari ketiga matra Angkatan dapat berjalan dengan konsisten.

“Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP),” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Nuning menilai, perkembangan teknologi semakin pesat. Pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera diatasi.

Terlebih, lanjut Nuning, dengan kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka Prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan.

“Oleh karenanya sangat wajar jika usia pensiun Prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya,” tegas Dosen Pengajar di Universitas Pertahanan ini.

Karena itu, Nuning mengingatkan banyak perkembangan dalam pertahanan dan keamanan (hankam) yang harus dihadapi juga dengan regulasi mulai dibahas secara detail tidak masalah.

“Memang pembuatan/revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat, oleh karena itu merevisi regulasi butuh waktu cukup panjang,” pungkas Nuning.

Diketahui, Draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf itu, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”. Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat. “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR RI yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri dalam Rapat Paripurna. (Daniel)

Tinggalkan Balasan