JAKARTANEWS.ID – MEDAN: Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka resolusi permasalahan daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN 2024. Kunjungan kerja itu difokuskan pada pengawasan atas pendapatan dan belanja daerah, serta kebijakan TKD dan realisasinya tahun 2024.
“Kunjungan kerja dalam rangka advokasi mitra ini merupakan bagian dari wujud kerja Komite IV DPD RI untuk dapat menggali informasi terkait berbagai permasalahan di daerah,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana.
Lebih jauh Senator asal Provinsi Jambi tersebut dalam sambutannya mengatakan, permasalahan-permasalahan di daerah tersebut agar dapat didiskusikan solusinya melalui Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Kepala Bappenas pada Selasa (11/6/2024) mendatang.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumut Syaiful dalam sambutannya mengatakan, dalam rapat ini kedua belah pihak sangat menyambut hangat dan diharapkan kegiatan ini menjadi sebuah forum terbuka untuk kami sebagai pelaksana di daerah untuk dapat menyampaikan kondisi yang kami hadapi dalam tata kelola Transfer ke Daerah (TKD).
Syaiful juga menyatakan, sampai hari ini belum ada TKD yang belum mampu direalisasikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena memang sudah disusun tahapan-tahapan yang ditetapkan secara nasional.
“Kendala yang mungkin dihadapi adalah pada saat Dana Bagi Hasil (DBH) khususnya di sektor pajak karena basis rekonsiliasi berjalan, apakah semua penerimaan sudah disetorkan oleh Pemerintah Daerah ke Kas Negara sebagai bagian yang akan dibagi hasilkan jadi sisi pajak atau belum, ini merupakan permasalahan konkrit antara Pemerintah Daerah dengan DJPb,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Amirul Tamim mengatakan, terkait kebijakan mengenai Transfer Ke Derah (TKD) yang alurnya selama beberapa tahun belakangan ini dari Pemerintah Pusat ke kas daerah, namun sekarang ini sudah lebih baik karena alurnya melalui KPPN langsung ke kas daerah.
“Hal ini dilakukan karena bercermin dengan permasalahan pada alur sebelumnya yang belum efektif, yaitu banyaknya ketidaksinkronan antara belanja pusat dan belanja daerah di lapangan, hal ini perlu menjadi catatan yang harus disempurnakan,” ujar Tamim.
Senator Provinsi Nusa Tenggara Timur Hilda Manafe mengatakan, penggunaan DAK Fisik masih rendah, persentasenya baru 2,3%, dan realisasinya baru 53,82 trilun per Juni 2024.
“Hal ini harus dapat solusi bagaimana penggunaan DAK Fisik pada tahun-tahun sebelumnya agar tahun ini dapat lebih efektif,” jelas Hilda.
Hilda juga menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara per Juni 2024 baru mencapai 17,68%, padahal sudah pertengahan tahun namun belum mencapai setengah dari target, sehingga harus ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi terkait hal ini dengan proyek yang sudah berjalan.
Faisal Amri menekankan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin tinggi di universitas negeri, beliau mengatakan, terkait masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terlalu tinggi di salah satu Universitas Negeri di Sumut.
Senator Provinsi Sumut itu melihat data Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumaterat Utara alokasi pada Bidang Pendidikan sebesar Rp2,952 triliun, terbanyak dibanding bidang lainnya, namun jika dicermati kembali penggunaan dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) tidak terbangun. Menurut Faisal Amri sebaiknya kegiatan pembangunan fisik tersebut dialihkan untuk peningkatan SDM dan menurunkan UKT agar tidak memberatkan masyarakat.
Terakhir, Senator Provinsi Maluku yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyampaikan apresiasi yang besar kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena bukan hanya sebatas output namun juga mempertimbangkan impact seperti apa ke depannya.
Menurut Novita, impact yang telah dirasakan sebaiknya dapat didiskusikan dengan DPR RI pada saat pembahasan bersama untuk menentukan anggaran tahun berikutnya.
“Terkait impact Transfer Ke Daerah (TKD) dapat juga sebagai dasar untuk merubah kebijakan ataupun proyek-proyek strategis mengingat kami perwakilan daerah, pasca UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), muncul DAU kombinasi, dan itu berarti mempengaruhi postur APBD, sebaiknya ada formulasi DAU yang dapat mampu mengatasi ketimpangan fiskal pasca UU HKPD berlaku,” tukas Novita Anakotta.
Rapat kerja Komite IV DPD RI di Sumut tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dan juga foto bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumut beserta jajaran dengan para pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI. (Daniel)