JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kementeriannya membutuhkan tambahan anggaran di 2025 karena masih untuk menyukseskan program transformasi digital nasional.
Dalam perencanaannya untuk 2025 Kemenkominfo secara total menghitung setidaknya membutuhkan total dana sebesar Rp20,11 triliun untuk menjalankan program-programnya, namun saat ini Kementerian Keuangan hanya memberikan alokasi sebesar Rp7,72 triliun.
“Agar program kerja dapat berjalan, diperlukan dukungan Komisi I DPR RI terkait pemenuhan usulan tambahan anggaran Kementerian Kominfo sebesar Rp12,3 triliun,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pertemuan itu, Budi menjelaskan lebih mendetail alokasi anggaran Kementerian Kominfo di tahun 2025 mengalami penyusutan hal itu dikarenakan Rencana Strategi Nasional 2020-2024 untuk Percepatan Transformasi Digital Nasional telah dianggap telah selesai.
Namun, ungkap Budi, sebenarnya tambahan anggaran tetap dibutuhkan oleh Kementerian Kominfo karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 transformasi digital dinilai masih dibutuhkan dan mengambil peranan penting untuk program nasional jangka panjang.
“Ini masih dibutuhkan anggaran sebagai konsekuensi dari tahun-tahun selanjutnya dalam RPJMN 2025-2029 karena transformasi digital masih jadi agenda yang dibutuhkan untuk menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga menurut hemat kami, program ini masih harus tetap dilanjutkan,” ujar Budi.
Adapun untuk tahun anggaran 2025, Kemenkominfo masih memiliki agenda pembangunan, yaitu Transformasi Ekonomi dan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Ketangguhan Diplomasi yang berada di bawah tema besar program nasional Pemerintah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Untuk mewujudkan kesuksesan dua agenda tersebut, Kemenkominfo pun menyiapkan beberapa program strategis di antaranya Program Penyediaan Infrastruktur TIK; Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat, dan Layanan Publik; Program Pemanfaatan TIK, dan Program Komunikasi Publik. (Daniel)