Driver Shopee Food di Kelapa Gading Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Manajemen Shopee menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi dan pendaftaran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khusus untuk kurir atau driver ojek online Shopee Food. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara.

”Acara ini kami selenggarakan rutin selama satu bulan dengan waktu seminggu dua kali. Harapannya dengan rentang waktu tersebut seluruh driver Shopee Food khususnya di wilayah tugas Kelapa Gading terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan.
Menurut Ivan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan manajemen Shopee yang mewajibkan seluruh mitra driver Shopee Food terdaftar sebagai peserta program Jamsostek. Ivan mengatakan, para driver Shopee Food tersebut terdaftar dalam kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri.
”Karena hubungan kerja antara para driver dengan manajemen Shopee bukanlah antara pemberi kerja dan karyawan, tetapi hubungan kemitraan. Sehingga para driver perlu melindungi diri sendiri secara mandiri dengan mendaftar kepesertaaan pekerja bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ivan.
Dikatakan, dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dalam kelompok ini pekerja dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.
Kedua program itu memerlukan iuran per bulan yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp16.800 per orang. Ivan menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Ivan. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dalam sosialisasi kali ini kami mendorong peserta yang belum mengikuti program JHT agar mulai ikut. Sayang kalau tidak ikut, karena tabungan JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Itu karena hasil pengembangan JHT memberikan bagi hasil yang tidak mengecewakan, yaitu rata-rata di atas bunga perbankan komersial,” cetus Ivan.
Di lain sisi Ivan mengapresiasi kebijakan manajemen Shopee Food yang mewajibkan seluruh driver Shopee Food menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, menjadi peserta program Jamsostek sebenarnya adalah hak sekaligus kewajiban seluruh pekerja termasuk pekerja mandiri atau pekerja informal.
”Di dalam kewajiban itu sebenarnya merupakan upaya agar pekerja mendapatkan manfaat perlindungan yang sangat dibutuhkan oleh dirinya sendiri maupun keluarga atas risiko kerja. Apalagi profesi dirver ojek online termasuk profesi yang berisiko tinggi karena sehari-harinya berada di jalan raya maka memang sepatutnya melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ivan. (Dani)

Tinggalkan Balasan