Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

PT Perkasa Tunggal Mandiri Lindungi Pekerja Rentan dengan Program Sertakan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: PT Perkasa Tunggal Mandiri berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan intertaiment itu mendonasikan dana CSR untuk mendaftarkan 100 orang pekerja rentan menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

”Kami sangat mengapresiasi kepada PT Perkasa Tunggal Mandiri sebagai salah satu binaan kami yang turut peduli dengan pekerja rentan dengan memberikan donasi dengan dana CSR melalui program Sertakan atau dulu bernama GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan),” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih di sela penerahan kartu peserta simbolis peserta penerima mafaat. Menurut Dessy, donasi gerakan Sertakan tersebut ditujukan kepada para pekerja harian lepas.
Menurut Dessy perusahaan ini memberikan teladan yang harapannya dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain, atau instansi, bahkan individu untuk turut serta dalam gerakan Sertakan. Menurut Dessy, gerakan Sertakan adalah upaya menjadi donatur untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Dessy. Dessy mengatakan, para PHL penerima manfaat gerakan sertakan tersebut terdaftar dalam dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang.
Menurut Dessy, dalam program BPU sebenarnya tersedia tiga program yaitu ditambah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang untuk ikut tiga program tersebut menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Dessy.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Dessy, untuk berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dapat mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Online).
”Sedangkan untuk donasi dari dana CSR perusahaan atau instansi dapat berkoordinasi dengan kami di kantor cabang. Kami dengan pihak terkait seperti pemerintahan tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan sampai tingkat pemerintahan kota dapat membantu menyediakan data sekaligus layanan pendaftaran kepesertaan untuk para pekerja rentan sebagai penerima manfaat gerakan Sertakan,” cetus Dessy. (Dani)

Tinggalkan Balasan