JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
“Langkah Presiden Jokowi yang dengan cepat meneken pemberhentian secara tidak hormat Hasyim Asy’ari yang tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P harus diapresiasi,” ucap Guspardi kepada pada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Menurut Guspardi, penandatangan Keppres oleh Presiden yang diteken tanggal 9 Juli 2024 ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah mendukung putusan DKPP yang memberikan sanksi tegas dengan pemberhentian secara permanen kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU periode 2022-2027, karena terbukti melanggar etika dan kasus asusila yang dibacakan pada 3 Juli 2024.
Politisi PAN ini menerangkan, DKPP dalam putusannya meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan pada tanggal 3 Juli 2024 melalui surat eputusan presiden (keppres).
“Dengan keluarnya Keppres no 73/P yang ditanda tangani Presiden Jokowi ini maka Hasyim Asy’ari telah secara resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua sekaligus anggota KPU,” ulas Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, Komisi II DPR RI masih menunggu salinan keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari.
“Setelah itu Komisi II DPR akan segera memproses pengganti antar waktu (PAW) komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang akan diambil dari daftar cadangan komisioner sesuai no urut yang lulus fit and proper test di komisi II pada Februari 2022 lalu,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (03/07/24) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (Daniel)