Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Kerahkan 3.000 Petugas Gabungan, Operasi Patuh Jaya Buru Pengendara Main Ponsel dan Pelanggaran Lain

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Awas, polisi sedang memburu pengendara mobil maupun motor sambil main ponsel. Polda Metro Jaya mengerahkan hampir 3.000 personil untuk menertibkan pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar selama dua pekan mulai Senin ini.

Pada kesempatan ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan kepada jajarannya yang berhubungan dengan penanganan lalulintas, badan jalan, maupun trotoar agar turut membantu Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024. “Terutama kepada Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun Bina Marga agar membantu kelancaran operasi tersebut,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7).

Secara terpisah Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usmsn menjelaskan terhitung mulai hari ini, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung sampai tanggal 28 Juli. “Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran. Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara banyak dilakukan pengemudi mobil maupun motor. Baik tukang ojek online maupun taksi online, termasuk berbagai lapisan masyarakat sering melakukan pelanggaran tersebut dan memicu terjadinya kecelakaan tunggal maupun melibatkan pihak lain. “Kami akan tindak tegas menggunakan ponsel saat berkendara. Tentunya termasuk jenis pelanggaran lain yang menjadi prioritas,” tandas Latif.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi: 1. Melawan arus. 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 3. Menggunakan ponsel saat mengemudi. 4. Tidak mengenakan helm SNI. 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 6. Melebihi batas kecepatan. 7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. 8. Berboncengan lebih dari satu. 9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan. 10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK. 11. Melanggar marka jalan. 12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu. 14. Parkir liar

Latif menjelaskan selain melibatkan anggota kepolisian, ia turut menggandeng petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemprov DKI Jakarta. “Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan, hampir 3.000 orang,” tutur dia. Latif menerangkan, pihaknya telah memetakan beberapa titik yang dijadikan target operasi. (Joko)

Tinggalkan Balasan