JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan sosialisasi dan akuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, kegiatan sosialisasi mencakup sampai ke level paling bawah hingga ke tingkat RW dan RT.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger BPJS Dewi Manik Imannury mengungkapkan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).”Kegiatan ini biasa kami branding dengan nama Kerja Keras Bebas Cemas yang kali ini berlangsung bersamaan dengan sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di RW 08, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Dewi di Jakarta.
Menurut Dewi, jajaran pemerintahan di Jakarta Timur tergolong totalitas dalam mendukung pengembangan dan perluasan program Jamsostek. Dukungan itu berbentuk mulai dari regulasi hingga aksi di lapangan.
”Tak salah jika Pemkot Jakarta Timur baru-baru ini menjadi salah satu peraih Paritrana Award yang merupakan apresiasi dari Presiden RI kepada para pihak yang mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan atau universal coverage program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Dewi.
Dewi mengatakan program Jamsostek adalah upaya dari negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja apa pun profesinya. Program perlindungan tersebut tidak komersial, sehingga iurannya terjangkau untuk seluruh kalangan pekerja. Kendati murah, namun manfaat perlindungannya sangat besar.
Menurut Dewi, pekerja bukan penerima upah (BPU). ”Dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kelompok bukan penerima upah atau BPU ini dapat mendaftar dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program itu sangat murah yaitu setiap orang hanya Rp16.800 per bulan,” kata Dewi.
Dikatakan, program JKK memberikan manfaat yang tak terbatas atau unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. ”Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Dewi.
Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp48 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Dari iuran hanya Rp16.800 itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya. Namun menurut Dewi sebaiknya peserta sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran untuk ketiga program tersebut setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan. (Dani)