JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk peserta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi tersebut sebagai pemahaman dan pemantapan program Jamsostek para TKSK yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami mengapresiasi kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta khususnya kepada Ibu Prima Lasari selaku kepala dinas yang peduli melindungi seluruh TKSK dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih. Dessy. Menurut
Dessy mengatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu jaring pengaman sosial. Perannya adalah untuk mencegah kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga mengalami risiko pekerjaan. ”Risiko yang dimaksud antara lain kecelakaan kerja, masuki usia tua atau pensiun, jadi korban PHK, hingga kematian,” sebut Dessy.
Sedangkan dalam program Jamsostek terdapat JKK, JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Dessy menyebut manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Dessy.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. ”Sebagai tahap awal, tenaga kerja bisa didaftar dua program dasar yaitu JKK dan JKM untuk menyegerakan perlindungan. Namun untuk tahap lanjutnya bisa disusul untuk didaftarkan program yang lengkap,” sebut Dessy.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, menjelaskan TKSK bertugas membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diberi kewenangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Tugas utama mereka mencakup pendampingan, pemantauan, koordinasi, dan advokasi dalam hal program-program kesejahteraan sosial.
”Kami terus berusaha untuk memberikan perhatian kesejahteraan untuk para TKSK yang salah satunya kali ini adalah dengan mendaftarkan mereka menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Premi. Premi berharap dengan terlindunginya dengan program Jamsostek akan menjadikan para TKSK tersebut semakin nyaman dan produktif dalam bertugas. (Dani)