JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Walaupun ada temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang tergolong maladministrasi, namun proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin. “Jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer. Jadi, tidak mengganggu kegiatan di sekolah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).
Budi mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. “Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru,” papar Budi.
Setelah dilakukan penelusuran, kata Budi, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya. “Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS,” ungkap Budi.
Sejak akhir 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut. “Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Untuk pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.
Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini. “Kami bersama Kemendikbudistek RI akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta,” tandasnya. (Joko)