JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Para kepala sekolah di Jakarta kini tidak boleh lagi secara sepihak merekrut guru honorer dengan alasan apapun. Ke depan, untuk mengatasi kurangnya tenaga pendidik, pihak sekolah wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan yang memenuhi aturan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7). Menurutnya, perekrutan guru honorer yang dilakukan pihak sekolah selama beberapa tahun terakhir banyak yang melanggar aturan sehingga menimbulkan masalah di kemudian. “Kepala sekolah tidak boleh lagi menambah guru honorer secara seenaknya dan memberikan upah di bawah UMP dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kalau sekolah kurang guru, prosedurnya harus mengajukan permohonan ke Disdik, bukan merekrut sendiri,” tandas Heru.
Namun apapun yang telah dilakukan tersebut, tidak bisa serta-merta langsung diputus kontrak seenaknya. Para guru hokorer yang jumlahnya mencapai ribuan orang tersebut harus dipikirkan nasibnya agar tidak kehilangan pekerjaan. “Untuk ke depan, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang,” kata Heru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” jelas Heru.
Pada bulan Agustus mendatang, Disdik DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebanyak 1.700 guru. “Para guru honorer agar memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan. Perekrutan KKI ini resmi dari pemerintah dan peserta pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Jangan ada peserta terbujuk rayuan oknum yang berjanji dijamin lolos asal bayar uang,” imbaunya.Dalam rapat internal hari ini.
Secara terpisah, Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri cuma diberi honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju kota Global,” tutup Budi. Guru dengan honor di bawah UMP berpotensi menurunnya kualitas pendidikan di Jakarta. (Joko)