Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Dipercaya Oleh BPKH, Bank DKI Kini Berwenang Mengelola Keuangan Ibadah Haji

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI kini dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji. Bank milik Pemprov DKI Jakarta ini diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Periode Juli 2024 – Juni 2027.

Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta pada Senin (22/07).
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.

Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI,” kata Henky Oktavianus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. “Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji,” tegas Henky. Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menambahkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. “Bank DKI akan memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menegaskan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. “Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan diantaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp 100.000 dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun,” jelasArie.

Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer,” paparnya.
Calon jamaah haji dan masyarakat umum dapat mengunjungi laman situs resmi di www.bankdki.co.id atau dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih jauh. (Joko)

Tinggalkan Balasan