JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Nasional Disabilitas mengusung kegiatan Sosialisasi/edukasi dan forum diskusi mengenai program inclusive job center.
Kegiatan ini dihadiri secara hybrid oleh perusahaan yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan baik secara luring oleh 300 perusahaan. Sedangkan secara daring dihadiri lebih dari 500 perusahaan melalui link Zoom dan live Youtube.
Dengan mengusung tema “Peran Aktif Stakeholders Dalam Meningkatkan Implementasi Program Inclusive Job center” BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Nasional Disabilitas untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder mengenai program inclusive job center.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Deny Yusyulian, menyampaikan amanat UU No. 8 Tahun 2016. Bahwasanya penyandang disabilitas yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
”Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di Bidang Ketenagakerjaan,” ujar Deny. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh program pemerintah untuk kesamaan dan kesempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. ”Inisiasi kegiatan di hari ini untuk memberikan sosialisasi dan edukasi untuk mendukung program pemerintah bagi tenaga kerja penyandang disabilitas mempertemukan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja penyandang disabilitas,” ucap Deny.
Dikatakan, dalam amanat UU No. 8 Tahun 2016 pada Pasal 53 bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. ”Serta perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% peyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” tegas Deny.
Untuk itu, sosialisasi dan forum diskusi ini sebagai bentuk nyata menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi. Sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabiltias yang tangguh dan mandiri.
Di kesempatan yang sama hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Dr. Ir. Hari Nugroho, MM. Hari mengatakan Pemprov DKI mendorong seluruh stakeholder untuk pelaksanaan implementasi terhadap penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas baik di sektor pemerintahan, BUMD, BUMN, dan juga sektor perusahaan swasta.
Disnakertransgi saat ini juga memberikan pembekalan ketrampilan melalui pelatihan dan Pendidikan agar teman-teman penyandang disabilitas dapat bekerja sesuai dengan ketrampilan dan kompetensi yang mereka miliki. ”Nantinya teman-teman pekerja akan kami didik dan kami berikan sertifikat dari Disnakertransgi dan sertifikat BNSP yang nantinya mempermudah mereka dalam bekerja,” ujar Hari.
Dalam rangka pemenuhan hak-hak kepada penyandang disabilitas Disnakertransgi telah membentuk unit layanan. ”Kami telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang salah satu fungsinya yaitu melaksanakan pendampingan terhadap pencari kerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi lowongan kerja, pelatihan ketrampilan dan kewirausahaan, serta pendampingan kepada perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” jelas Hari.
Hari mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang berperan aktif untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja inklusif. Termasuk dengan memperkerjakan penyandang disabilitas. ”Semoga kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap dunia tenaga kerja inclusive di Provinsi DKI Jakarta,” cetus Hari Nugroho. (Dani)