JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa kaget dan prihatin mendengar berita terkait adanya dugaan praktek joki Pantarlih yang disinyalir terjadi di Jakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
“Kalau berita ini benar terjadi maka praktek perjokian pantarllih ini sangat memalukan dan memilukan serta akan mencoreng nama KPU secara kelembagaan,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (24/7/2024).
Menurut Guspardi, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
“Jumlah Pantarlih dalam setiap TPS umumnya 1 orang untuk menangani 400 orang,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi mengimbau agar Pantarlih yang sudah di berikan SK semestinya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencocokan data pemilih langsung ke masing-masing alamat yang daftarnya sudah diberikan oleh PPS.
“Jangan malah menyuruh orang lain untuk mekakukannya. Kalau itu dilakukan (joki) maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran administrasi juga melanggar etik,” tutur Guspardi.
“Nah sekarang KPU perlu melakukan investigasi tentang kebenaran terjadinya
kasus joki Pantarlih saat melakukan coklit di lapangan. Kepada Bawaslu tolong jangan hanya melemparkan isu tentang joki Pantarlih ini. Segera lakukan koordinasi dengan KPU agar segera ditindaklanjuti dan di tangani dengan segera,” sambung Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, KPU perlu melakukan klarifikasi tentang kebenaran berita tentang dugaan perjokian Pantarlih yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Jika terbukti benar mesti diambil tindakan tegas kepada oknum yang melakukan praktek joki Pantarlih ini. Begitu juga jika dugaan joki Pantarlih tidak terbukti, maka KPU pun harus memberikan klarifikasi agar dugaan joki Pantarlih ini menjadi terang benderang dan jangan sampai menggelinding menjadi isu liar,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI mengungkap setidaknya ada 42 joki pantarlih di DKI Jakarta. Empat puluh satu di antarnya terdapat di Jakarta Selatan, sedangkan satunya di Jakarta Utara. Dugaan serupa juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu NTB. (Daniel)