JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menyeberangi Teluk Jakarta untuk bersosialisasi dan mengakuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Alhasil, masyarakat pekerja setempat berbondong-bondong mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami sangat mengapresiasi warga atau pekerja di Pulau Pari yang memiliki kesadaran tinggi untuk memproteksi dirinya dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga berkat dorongan dari Bapak Sulaiman selaku ketua RW 04 Kelurahan Pulau Pari,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Menurut Tetty, setelah sosialisasi berlangsung, peserta yang awalnya menyimak materi seputar manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan langsung mendaftar sebagai peserta. ”Mereka ini ada yang berprofesi nelayan, pedagang, pemilik toko, tukang bangunan, dan sebagainya,” ungkap Tetty.
Tetty mengatakan, pihaknya menyosialisasikan program Jamsostek untuk kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) yang lazim disebut kampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas”. ”Masyarakat pekerja Pulau Pari tertarik dengan kepesertaan BPU ini karena manfaatnya yang sangat besar namun iurannya sangat murah,” kata Tetty.
Menurut Tetty, dalam kepesertaan pekerja BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dalam kelompok ini dapat mendaftar mulai dari dua program perlindungan dasar saja yaitu JKK dan JKM.
Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Tetty menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Tetty. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Istimewanya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dalam sosialisasi kali ini kami mendorong peserta yang belum mengikuti program JHT agar mulai ikut. Sayang kalau tidak ikut, karena tabungan JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Itu karena hasil pengembangan JHT memberikan bagi hasil yang tidak mengecewakan, yaitu rata-rata di atas bunga perbankan komersial,” cetus Tetty.
Tetty mengatakan, pihaknya juga membentuk agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di Pulau Pari. Agen Perisai tersebut sebagai perpanjangan tangan petugas BPJS Ketenagakerjaan yang melayani pembayaran iuran rutin, pendaftaran peserta baru, hingga membantu peserta dalam mengurus klaim manfaat. (Dani)