Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Kader Dasa Wisma Meninggal Warisi Suami Rp42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Abdul Razak, seorang suami dari almarhumah Ita Handrina yang merupakan kader Dasawisma menerima santunan uang tunai dari Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta. Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

”Uang peninggalan almarhumah istri saya akan saya tabung untuk nantinya membiayai kuliah anak ke dua saya yang sekarang masih SMA,” ungkap Abdul Razak. Menurut mantan karyawan Mustika Ratu ini, sebelumnya istrinya kader Dasawisma di RT 1, RW 2, Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
”Istri saya aktif juga di PKK dan selalu ikut kegiatan mulai tingkat RT sampai Kecamatan,” ungkap Abdul Razak. Menurutnya istrinya mengalami sakit tulang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. ”Ada tulang yang menumpuk di tulang belakang. Dokter menduga istri saya pernah jatuh puluhan tahun lalu namun keluhannya baru dirasakan. Seandainya panjang umur dokter akan operasi tulang belakang dan diberikan ring,” kata Abdul Razak.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menyatakan turut dalam penyerahan santunan klaim simbolis karena almarhumah adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kader Dasawisma. Menurut M. Anwar, pihaknya awalnya sempat menerima keluhan laporan keterlambatan pencairan klaim.
”Kesalahan bukan dari pemerintah kota atau BPJS Ketenagakerjaan hanya miskomunikasi. Ada salah satu syarat yang belum dipenuhi. Saya tahunya dari Pak RW,” kata M. Anwar. M. Anwar bersyukur setelah dirinya melapor ke BPJS Ketenagakerjaan akhirnya manfaat klaim tersebut bisa cair. Agar urusan ke depan lancar, M. Anwar menyarankan pihak BPJS Ketenagakerjaan bersosialisasi tentang syarat pengajuan klaim di tingkat RT dan RW .
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, mengaku pihaknya menerima laporan keterlambatan pencairan klaim dari pihak Pemkot Jakarta Timur. Menurut Dewi, setelah dicek ternyata sebelumnya pihak ahli waris memang belum pernah mengajukan klaim JKM.
”Ahli waris belum ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dewi. Setelah mendapat informasi dari pihak Pemkot Jakarta Timur, pihaknya berinisiatif menghubungi ahli waris. Ternyata masih ada persyaratan pengajuan klaim JKM yang belum lengkap.
”Kami pandu dan bantu untuk kelengkapannya, akhirnya clear, setelah dokumen klaim kami terima pada Jumat sore, hari senin berikutnya sudah kami bayarkan” ujar Dewi. Menurut Dewi peserta perlu melengkapi persyaratan administrasi untuk mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja syarat untuk mengajukan klaim JKM? ”Antara lain KTP, KK, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris,” sebut Dewi. (Dani)

Exit mobile version