JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta agar pemberantasan judi online (judol) tidak hanya musiman dan penindakannya harus agresif, masif, serta berkesinambungan hingga tuntas.
Didik menilai pertumbuhan judi online di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar.
Karena itu, menurut Didik pemberantasan judi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.
“Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online,” kata Didik kepada para wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online.
Simultan dengan itu, Didik juga ingin penegakan hukum dan pencegahan dilakukan hingga ke tingkat hilir.
“Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspektif moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana,” tukas Didik.
Di samping itu, Didik juga berharap judi online tidak seperti fenomena gunung es.
Pasalnya, tambah Legislator asal Dapil Jatim 9 ini, masalah di balik kasus itu yang juga harus diselesaikan pemerintah, seperti kemiskinan, hingga rendahnya taraf pendidikan
“Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerja sama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara,” pungkas Didik Mukrianto.
“Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online,” kata Budi dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Budi menjelaskan, sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi online lewat kegiatan peningkatan literasi digital. (Daniel)