JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan di-carry over pada anggota DPR RI Periode 2024-2029. Rapat tersebut digelar pada masa reses di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Sturman Panjaitan mengatakan, terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM), termasuk di antaranya RUU TNI dan RUU Polri.
“Hanya saja sampai hari ini kita belum menerima DIM sehingga kelihatannya UU TNI-Polri belum bisa dibahas sampai hari ini,” kata Sturman.
Menurut Sturman, pemerintah tidak ingin membahas RUU TNI dan Polri pada periode ini. Padahal, RUU TNI dan Polri berpengaruh pada anggaran belanja negara.
Sebab, jelas Sturman, salah satu poin yang mengemuka adalah tentang batas usia pensiun perwira Polri bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
“Tapi apa pun itu kita di sini menerima DIM saja dan bila mungkin misalnya kita bahas sangat firm kita biar kita tidak tumpang tindih. Karena di luar sana banyak pembicaraan tentang UU yang kita bahas ini,” ucap Sturman.
“Dan kami percaya di dalam kepemimpinan bapak ketua ini semua kita bisa atasi dengan kekompakan dan kebersamaan ini,” sambung Sturman.
Menanggapi pernyataan itu, Anggota Baleg F-Gerindra DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan alasan Baleg menggelar rapat hari ini.
Tujuannya, ungkap Supratman, untuk carry over RUU salah satunya mungkin RUU TNI dan Polri.
“Makanya itu pentingnya hari ini kita melakukan rapat, karena kita jaga-jaga Pak artinya kalau DIM-nya tidak keluar-keluar kan enggak ada yang perlu kita bahas. Tapi nanti itu yang nanti menjadi kebutuhan kita untuk melakukan carry over sehingga tidak perlu memulai dari awal,” kata Supratman.
“Soal anggaran salah satunya pertimbangan kenapa kita masukan carry over,” tukas Supratman Andi Agtas.
Mekanisme Carry Over
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan RUU mana saja yang dapat di-carry over pada periode mendatang.
“Kita jangan salah memaknai carry over. Jadi dalam UU P3 pasal 71 itu ada ketentuan, yang di-carry over itu adalah UU yang sudah masuk tahap pembahasan. Tepatnya masuk dalam tahap pembahasan tingkat 1 itu yang bisa di-carry over para periode berikutnya,” terang pria yang akrab disapa Awiek ini.
Artinya, ulas Awiek, baru bisa dan belum otomatis setiap RUU dapat di-carry over.
“Meluruskan itu supaya kita tidak terjebak. Kalau yang diusulkan di sini itu kan modelnya model luncuran dari tahun sebelumnya, bukan model carry over dari antar periode,” ujar Sekjen PPP ini.
Menurut Legislator asal Dapil Jatim 11 ini, bisa saja Baleg DPR RI menyepakati RUU mana saja yang mau di-carry over sesuai dengan ketentuan pasal 71 UU P3.
“Nah kalau pun nanti kita menyepakati UU apa saja yang di-carry over misalkan Prolegnas 2025 sudah disahkan oleh Baleg periode saat ini, di UU P3 juga diperbolehkan Prolegnas dievaluasi sewaktu-waktu. Jadi ruang itu sangat terbuka,” pungkas Awiek. (Daniel)