JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kelapa Gading mendorong serikat pekerja atau buruh agar sama-sama memperjuangkan hak program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja. Untuk itu serikat pekerja perlu memastikan kepesertaan Jamsostek para anggota atau pekerja selalu aktif.
Pesan tersebut disampaikan di sela acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Ketenagakerjaan di Gedung Aula Sudinakertrans, Jakarta Utara.
Peserta pelatihan tak lain adalah para pengurus Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dan Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, mengatakan upaya memperjuangkan hak pekerja ini juga selalu dilakukan oleh pihaknya bersama instansi terkait. Salah satunya bersama Suku Dinas Tanaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara.
Upaya tersebut adalah untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selalu aktif. ”Kepesertaan yang aktif itu dibutuhkan agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat berfungsi kapan saja dan di mana saja untuk melindungi pekerja seperti jika terjadi kecelakaan kerja,” ungkap Ivan. Agar kepesertaan selalu aktif, maka pemberi kerja atau perusahaan harus membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan.
”Kami berpesan kepada seluruh perusahaan binaan kami agar selalu membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan. Jangan sampai menunggak iuran,” ujar Ivan. Menurut Ivan, status iuran yang menunggak sangat merugikan pekerja. Karena hal itu berdampak pada terganggunya sistem layanan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
”Seandainya ada karyawan kecelakaan kerja untuk segera diselamatkan ke rumah sakit, tapi karena status iuran menunggak, sistem layanan menolak karena status yang menunggak atau bahkan kalau sampai tidak aktif. Tentu ini sangat merugikan hak karyawan ini,” ungkap Ivan. Untuk itulah Ivan meminta serikat pekerja untuk selalu memantau status pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para anggota atau para pekerja.
Selain itu Ivan meminta serikat buruh memastikan seluruh pekerja terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa kecuali. Baik itu karyawan tetap atau yang baru dikontrak. Tidak hanya itu, perlu dipastikan pula pekerja terdaftar berdasarkan upah yang sebenarnya. ” Sebab dasar perhitungan sejumlah manfaat BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan dasar upah terakhir yang didaftarkan,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, salah satu cara untuk memantau status iuran dan upah yang sebenarnya peserta, dapat menggunakan aplikasi JMO. Seandainya menemukan kasus pelanggaran oleh pemberi kerja, Ivan juga meminta serikat buruh untuk mendampingi pekerja untuk mencari solusi. Serikat pekerja dapat mengingatkan pemberi kerja agar segera memenuhi kewajibannya.
”Jika pemberi kerja masih membandel, maka kami harapkan dapat bekerja sama dengan kami atau melalui suku dinas ketenagakerjaan untuk diambil langkah-langkah dan tindakan penegakan aturan,” cetus Ivan. Selain itu Ivan juga meminta serikat buruh agar memantau dugaan modus oknum manajemen perusahaan yang memotong upah pekerja untuk iuran Jamsostek tapi tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. ”Kalau ini kasus berat yang pelakunya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran tindak pidana,” sebut Ivan. (Dani)