Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Pihak Hotel Mengaku Tak Tahu, Walikota Jakpus Pastikan Penyelenggara Kontes Waria Dikenakan Sanksi

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pihak penyelenggara kontes kecantikan waria dan manajemen hotel dipastikan akan dijatuhkan sanksi atas kegiatan tersebut. Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan sanksi tersebut baru sebatas tidak ada izin penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

Berdasarkan informasi dari petugas, kontes kecantikan transgender atau waria digelar di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar pada salah Minggu (4/8). Pemilihan ratu waria itu bikin gaduh masyarakat setelah videonya diunduh di media sosial, sehingga aparat Pemkot Jakpus maupun Polres Metro Jakpus turun ke lapangan untuk mengusut penyelanggaraan kontes kalangan bencong tersebut.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan pihaknya melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian Sektor Sawah Besar, telah melakukan penelusuran kasus ini. “Hasilnya, disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak punya izin,” kata Dhany kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8). “Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” sambung Dhany.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa pihak hotel berdalih tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut Purba, pihaknya akan mengkaji penerapan pasal yang tepat. “Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan,” ucap Purba.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel. Lantaran kegiatan melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018. “Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara kegiatan adalah tidak mengajukan izin keramaian. “Karena itu poses lanjutannya kami serahkan ke Satpol PP dan Parekraf,” tandasnya.

Secara terpisah, Director Of Sell Hotel Orchardz, Ahmad Gandy mengaku pihaknya turut menjadi korban dalam kasus tersebut. “Karena waktu booking hotel, mereka mengaku untuk kegiatan gala dinner. Kalau kita tahu untuk kegiatan kontes transgender, tentu kita akan menolaknya,” kata Ahmad Gandy kepada wartawan. (Joko)

Tinggalkan Balasan